bakabar.com, BANJARMASIN - Update kabar proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan Malang membuat kecewa Aremania. Sebab Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
Masa Penahanan dan Berkas Tidak Lengkap
Hadian Lukita bebas sebab tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan orang lainnya itu karena masa tahanannya habis. Hadian merupakan satu dari 6 tersangka dalam kasus itu.
"Masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman melansir suara.com, Jumat (23/12).
Sampai saat ini, hanya berkas Hadian Lukita yang belum dinyatakan lengkap. Sementara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan bersiap menjalani persidangan.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya.
Hadian dibebaskan, penyidikan bagaimana?