bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan menegakkan aturan terhadap pihak perkebunan atau masyarakat yang kedapatan membakar lahan.
Sejak tahun 2019, kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, sedikitnya ada 130 perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan surat peringatan dari pemerintah daerah.
“Sejak tahun 2019 telah ada 130 perusahan perkebunan sudah diperigati. Hingga kini bila ada titik api di perkebunan kita beri sanksi.” ujar Sutarmidji dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan', Senin (19/6).
Menurut Sutarmidji, penegakkan hukum merupakan langkah penting untuk mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang telah menjadi kegiatan tahunan di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kerja Sama Pusat dan Daerah Diperlukan untuk Minimalisir Karhutla
Selain itu, Pemprov Kalbar melakukan perencanaan yang matang, sebagai upaya antisipasi jika kebakaran terjadi sewaktu-waktu. Termasuk menyampaian imbauan kepada pemilik kebun agar tidak melakukan pembakaran di saat musim kemarau.
"Perencanaan harus dilakukan secara benar dan terus menerus. Jangan hanya menunggu El Nino, karena tiap tahun kebakaran hutan terus terjadi," kata Sutarmidji.
Sutarmidji juga tidak menampik adanya praktik pembakaran lahan yang melibatkan masyarakat sekitar. Perusahaan yang kedapatan mempekerjakan masyarakat untuk membakar lahan dipastikan akan ditindak.
"Dia baru akan membayar masyarakat jika lahan sudah siap tanam. Sehingga akhirnya mereka bakar. Ini yang kita temukan. Seharusnya kejadian seperti ini cabut aja izinnya," terangnya.
Baca Juga: Karhutla Membara di Tepi Bandara Syamsuddin Noor Kalsel
Agar kejadian kebakaran hutan dan lahan tidak terulang, Sutarmidji mengungkapkan Pemprov Kalbar memiliki empat solusi konkret. Empat solusi itu harus dijalankan secara permanen.
Pertama, kata Sutarmidji, pemerintah harus tegas dalam memberlakukan sanksi, termasuk pembekuan izin usaha dan atau denda terhadap perusahaan yang kedapatan membuka lahan dengan membakar.
Kedua, melarang pemanfaatan lahan untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian lahan bisa menjadi gembur kembali. "Misalnya 10 tahun bagi lahan milik dengan luas tertentu," katanya.
Ketiga, melakukan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat perlu diajarkan tentang cara mengolah lahan tanpa membakar. Termasuk pemanfaatan tanaman umbi-umbian.
Baca Juga: Darurat Karhutla! BPBD Kalsel Butuhkan 10 Helikopter
"Dengan jenis tanaman umbi-umbian yang panennya di atas 7 bulan dan tanaman sayuran," imbuhnya.
Serta terakhir, kata Sutarmidji, menyediakan Peta Topografi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sebagai bahan perencanaan letak/posisi pembuatan sumur bor.