Kasus Kriminal

Anggota Ormas di Bekasi Tewas, Buntut Salah Paham di Klub Malam

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinsial FR (22), setelah melakukan tindakan pembunuhan kepada salah satu anggota Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Featured-Image
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion (topi) menghadirkan pelaku (baju oren) saat ungkap kasus pembunuhan kepada anggota ormas di Kabupaten Bekasi. Foto-ist

bakabar.com, BEKASI - Polisi berhasil mengamankan pelaku berinsial FR (22), setelah melakukan tindakan pembunuhan kepada salah satu anggota Organisasi Masyarakat (ormas) di Kabupaten Bekasi.

Kejadian tersebut bermula, ketika korban melerai temannya berinsial N yang berselisih paham dengan pelaku saat di klub malam di Cafe Kartika Kabupaten Bekasi.

Setelah kejadian itu, N bersama istrinya hendak pulang sekitar pukul 1.40 WIB, Minggu (8/1). Dalam perjalanan pulang tersebut dia cegat oleh pelaku. Melihat kejadian itu N kembali ke Cafe Kartika dan menceritakan kejadian yang dialami kepada korban.

Baca Juga: Keluarkan Surat Darurat Medis, Pemkot Bekasi Larang Penjualan Chikbul

"Saksi kunci kita pulang, nah saat dia pulang mungkin pelaku tidak terima diikutin dikejar," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung kepada awak media, Senin (9/1).

Korban yang menerima kabar itu sontak mencoba mencari pelaku yang sempat menghadang temannya itu. Akan tetapi pelaku membawa senjata tajam dan menghabisi korban.

"Mungkin korban karena salah satu keamanan di sana bermaksud melerai, pelaku kesel kemudian langsung mengambil celurit di motornya, korban langsung dibacok," ujar Gogo.

Bukan Konflik antar Kelompok

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut bahwa kasus ini tidak ada keterkaitannya konflik antar kelompok.

"Saya tegaskan ini bukan konflik antar ormas, antar kelompok, atau apapun yang mengatasnamakan komunitas. Tapi ini adalah sifatnya sangat personal," ucap Gidion.

Gidion menyebut pelaku sempat melarikan diri ke kampung halaman, akan tetapi pihaknya berhasil mengamankan pada malam itu.

Baca Juga: Korban Keracunan 'Chikbul' Capai 28 Anak, Dinkes Bekasi Buka Layanan Pengaduan

"FR ditangkap pada Minggu (8/1) malam di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Rest Area tol Km 379 saat ingin melarikan diri ke kampung halamannya," kata Gidion.

Gidion menyebut atas perbuatan itu pelaku diancam 15 tahun penjara dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengakibatkan kematian.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Ancaman 15 tahun penjara," tegas Gidion.

Editor


Komentar
Banner
Banner