Korupsi KemenkumHAM

Respons KPK Soal Eddy Hiariej Setop Kasus di Bareskrim

Fakta dalam konstruksi suap Eddy Hiariej. Wamenkumham itu membantu Helmut Hermawan menyetop kasus di Bareskrim Polri. Kok bisa?

Featured-Image
Wamenkumham Eddy Hiariej (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Fakta dalam konstruksi suap Eddy Hiariej. Wamenkumham itu membantu Helmut Hermawan menyetop kasus di Bareskrim Polri. Kok bisa?

Wakil Ketua KPK Alex Marwata membalik pertanyaannya. Kenapa tidak bisa?

"Siapa saja bisa ngurus gitu asal punya duit," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/12) tadi.

Baca Juga: KPK Dalami Intervensi Eddy Hiariej di Ditjen AHU

Ia lantas menganalogikan seorang pengacara yang bisa memengaruhi keputusan hakim. Padahal bukan pengambil keputusan.

"Sama ya kan, pengacara bisa mempengaruhi hakim. Kok bisa? Kan dia bukan yang memutus dan yang memutuskan hakim bisa aja," ucapnya.

Pada kasus yang menjerat Helmut. Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) itu meminta bantuan Eddy Hiariej mengatasi kasusnya di Bareskrim.

Dalam konstruksi perkara yang kumpulkan KPK. Eddy menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan. Melalui SP3.

Untuk menyetop kasus itu, Eddy diberikan sejumlah uang. Yakni Rp3 miliar. Namun Alex tak merinci perkara apa yang dimaksud.

Baca Juga: Skandal Gratifikasi Wamenkumham: Siapa Penyuap Eddy Hiariej?

bakabar.com meriset kasus yang dimaksud. Hingga sampai pada laporan polisi nomor No.LP/B/0686/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan itu masuk 28 November 2022. Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Untuk diketahui. APMR adalah pemegang saham mayoritas PT CLM.

Dalam kasus ini, yang terlapor adalah Helmut. Sedangkan pelapornya bernama Jumiatun Van Dongen. Ia mengeklaim sebagai pemilik sah PT APMR.

Kembali pada fakta yang dikonstruksikan KPK. Pertanyaannya; kenapa Eddy berani menjanjikan kasus di Bareskrim bisa dihentikan?

Analisa Alex sederhana. Eddy bisa jadi punya kenalan baik di Bareskrim.

Baca Juga: Eddy Hiariej Terima Rp3 Miliar Setop Kasus Helmut di Bareskrim

"Kebanyakan sudah seperti itu. Kalau dia punya link atau relasi, atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan, pokoknya bisa," asumsinya.

Untuk menyebut, kata Alex, inilah yang istilahnya bisa dibilang mafia hukum. Tak cuma pihak berwenang, dari luar juga bisa mengatur.

"Maka jadi, ada harga dan cocok ya sudah terjadi," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner