bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara Istri dan anaknya masih berstatus sebagai saksi.
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobbing mengatakan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan status istri dan anak Ismail Bolong masih menjadi saksi.
"Jadi hari kamis sebelumnya juga saya yang mendampingi, ibu hajjah Hasanah dan juga mas Rifki diundang untuk wawancara pada perkara yang dilaporkan terhadap pak IB ini. Jadi statusnya masih saksi," kata Johanes Tobbing kepada wartawan, Rabu (7/12).
Baca Juga: Ismail Bolong Terkena 3 Pasal Dalam Kasus Tambang Ilegal
Johanes menjelaskan bahwa ada tiga orang yang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian. 3 orang itu yakni, Ismail Bolong sebagai pemilik perusahaan, Budi sebagai manajer, serta seorang direksi bernama Rimto.
"Jadi soal pertambangan itu pak Ismail Bolong (IB) sebagai pemilik. Ada juga manajernya namanya pak budi yang sudah ditahan, juga sama satu lagi direksi bernama rimto sudah ditahan. Jadi sudah 3 orang yang ditahan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ismail Bolong diperiksa selama 13 jam di Bareskrim. Setelah pemeriksaan ia langsung ditahan karena ditengarai melanggar tiga pasal berlapis berkaitan dengan pertambangan.
Baca Juga: Ismail Bolong Buka Suara Soal Suap ke Petinggi Polri!
Pasal-pasal yang disangkakan pada Ismail Bolong yakni pasal 158,159,dan 161 tentang tambang ilegal perizinan.
“Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB (Ismail Bolong), Pasal 158,159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan, distribusi dan sebagainya,” imbuhnya.