Tak Berkategori

ALAMAK! Korban Arisan Bodong Kotabaru Tertipu hingga Rp3,4 Miliar

apahabar.com, KOTABARU – Polisi resmi mengungkap dua kasus arisan bodong di Kotabaru. Kapolres Kotabaru AKBP M…

Featured-Image
Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil didampingi IPDA Kity Tokan dan Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam saat jumpa pers. Foto-apahabar/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Polisi resmi mengungkap dua kasus arisan bodong di Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan kerugian yang dialami korban dari dua kasus arisan bodong mencapai Rp3,4 miliar.

“Dari pelaku LH korban tertipu Rp1,9 miliar dan pelaku IAA korban tertipu Rp1,5 miliar. Jadi totalnya Rp3,4 miliar,” ucap AKP Abdul Jalil kepada awak media, Rabu (13/4) sore.

Awalnya, kata dia, arisan online yang dijalankan kedua pelaku berjalan normal.

Namun di tengah jalan, terdapat sejumlah anggota arisan yang enggan membayar atau setor ke bandar.

“Nah dari situ kedua pelaku mengaku terpaksa menjual dan menawarkan selot arisan kepada para korban dengan iming-iming untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya,” pungkasnya.

Korban dari dua pelaku itu pun mencapai puluhan orang.

Pelaku LH merupakan warga Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Ia diamankan polisi pada Senin (4/4), sekitar pukul 02.00 di jalan Hasan Basri, Semayap, Pulau Laut Utara.

Sementara, IAA merupakan warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Ia diamankan terlebih dulu setelah ada salah satu korban yang melaporkan ke Mapolsek setempat.

Kedua pelaku beserta barang buktinya kini harus menanggung perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Kotabaru.

Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara.



Komentar
Banner
Banner