ASN Kampanye Politik

Aksi Tak Netral Kadisdik Kalsel Dapat Atensi Kemendagri

Sekjen Mendagri, Suhajar Diantoro berjanji mengecek kasus Kepala Disdik Kalsel, Muhammadun (Madun). Apakah ada pelanggaran netralitas pemilu atau tidak.

Featured-Image
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro saat mengunjungi Stand di Acara APKASI.

bakabar.com, JAKARTA - Sekjen Mendagri, Suhajar Diantoro berjanji mengecek kasus Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, Muhammadun (Madun). Apakah ada pelanggaran netralitas pemilu atau tidak.

"Kan sudah ada aturannya, nanti kami (Kemendagri) cek ya. Tim netralitas kami sudah ada," ujarnya kepada bakabar.com, Senin (27/11).

Kata dia, Kemendagri juga menunggu keputusan Bawaslu. Sebab, kasus tersebut terjadi di daerah. Setelah ditangani, baru mereka mengambil sikap.

Baca Juga: Dari Senayan, Mama Rosi Semprot KASN Proses Madun

"Berarti nanti ke Bawaslu ya dan nanti kami tunggu hasil keputusan Bawaslu. Nanti jika tiba saatnya ke Kemendagri, ya Kemendagri akan bersikap," ucap Suhajar.

Sebagai gambaran. Kemendagri bakal menerapkan aturan terkait netralitas pemilu. Jika ada pelanggaran, mereka akan memberi sanksi kepada pejabat yang melanggar.

"Di pemilu-pemilu sebelumnya, kami juga sudah memberikan sanksi bagi yang melanggar. Daftarnya ada. Artinya, kami Insyallah akan menerapkan aturan itu sesuai ketentuan," tutupnya.

Aksi tak netral Madun menarik perhatian publik. Ia mengajak siswa dan guru mencoblos Golkar. Fakta itu juga dapat sorotan dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin minta KASN tegas.

Kata dia, aksi Madun amatlah tak elok. Jika terbukti melanggar, Mama Rosi (Rosiyati) tak segan merekomendasikan sanksi.

"Isu netralitas ASN ini masalah serius. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan politik praktis," jelas legislator Kalsel itu kepada bakabar.com, Rabu (22/11).

Baca Juga: Kasus Madun, Kadis di Kalsel Terduga Kampanye: Bawaslu Lempar ke KASN

Berkaca pada Pilkada 2020. KASN telah memproses 2.007 laporan terkait ASN tak netral.

Dari 2.007 laporan itu, KASN menemukan 1.588 atau 79,1 persen ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Selanjutnya, mereka pun mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Editor


Komentar
Banner
Banner