Pembunuhan Brigadir J

Aksi Damai Digelar di Depan PN Jaksel: 'Sambo Layak Dihukum Mati'

Pemuda Batak Bersatu menggelar aksi di depan PN Jaksel dalam mengawal sidang Sambo Cs

Featured-Image
Aksi Damai di Depan PN Jaksel Saat Sidang Sambo Cs (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Sebuah elemen masyarakat yang menamai sebagai Pemuda Batak Bersatu (PBB), memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1). Kegiatan mereka ini digelar dalam rangka mengkritisi tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan bakabar.com di lokasi, puluhan orang telah terlihat beraksi di depan PN Jaksel. Mereka membawa pengeras suara dan juga poster dengan beragam tulisan, salah satunya ‘Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati'.

Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian setempat. Lalu lintas di depan PN Jaksel menjadi cukup padat dan tersendat.

Sementara itu, di dalam PN Jaksel sedang berlangsung sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dari salah satu terdakwa, yaitu Kuat Maruf. Saat ini, tim kuasa hukum Kuat Maruf membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada pekan lalu.

Selain Kuat Maruf, PN Jaksel akan menggelar sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pada pekan sebelumnya, Ferdy Sambo telah diberikan tuntutan oleh JPU dengan pidana penjara selama seumur hidup. JPU menilai Sambo telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo juga dikenakan dakwaan kumulatif berupa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice), hingga membuatnya mendapatkan hukuman yang paling berat dalam kasus ini.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Bripka RR dan Kuat Maruf mendapat tuntutan sebanyak 8 tahun penjara oleh JPU. Keduanya juga dinilai JPU terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana, hingga dikenakan Pasal 340.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner