Sengketa Tanah

Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Warga perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang terdampak pemagaran tembok beton berencana bakal menempuh jalur hukum atas dugaan penyero

Featured-Image
Kuasa Hukum warga Green Village Bekasi, Yanto Irianto. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Warga perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang terdampak pemagaran tembok beton berencana bakal menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan tanah oleh PT Surya Mitratama Persada.

Upaya jalur hukum ini ditempuh karena PT Surya Mitratama Persada dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan tanah, yang merugikan 10 rumah warga Green Village di pagar beton oleh pemilik lahan.

“Itu mafia tanah harus ditindak. Semuanya nanti akan saya bersihkan, kalau memang perlu ditindak kami akan upaya hukum baik perdata atau pidana,” kata Kuasa Hukum warga terdampak, Yanto Irianto kepada awak media, Kamis (6/7).

Baca Juga: Akses Warga Dipagar Beton: Pemkot Bekasi Bakal Jadi Penengah

Yanto menyebut tindakan jalur hukum bukan hanya dilayangkan untuk pengembang. Namun juga beberapa instansi yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan tersebut.

“Sementara ini ada 10 (akan dilaporkan) tapi gak bisa saya sebutkan. Yang jelas klien kami dirugikan oleh pengembang. Kalau pengembang kaya gini mesti di kandang. saya tidak main-main,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua RW 07, Yunus Efendi menyebut persoalan sengketa tanah bermula dari penyerobotan tanah yang dilakukan pengembang terhadap pemilik lahan.

"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang,” kata Yunus, Selasa (27/6) siang.

Baca Juga: Riuh Akses Warga Ditembok di Bekasi: Pemkot Mengajak Dialog

Baca Juga: Rumah Warga Terhalang Tembok di Bekasi: Akibat Ulah Nakal Pengembang

Dalam surat putusan itu juga tertulis, oknum pengembang dengan sengaja memindahkan patok. Sekitar empat meter ke wilayah pemilik lahan.

Surat putusan pengadilan itu keluar setelah adanya sidang sengketa lahan. Antara pengembang PT Surya Mitratama Persada dengan pemilik lahan, Liem Sian Tjie pada 2022. Saat itu, pemiliknya memenangkan persidangan.

Perumahan ini dibangun pada 2013. Saat itu, pengembang telah diberikan site plan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, kata Yunus, saat itu pengembang berbuat nakal. Mereka memindahkan patok. Sehingga tak sesuai dengan site plan yang telah diberikan oleh pemkot.

“Lalu oleh pemilik tanah, diajukan eksekusi (pemagaran) yang dilakukan tepatnya pada tanggal 20 Juni kemarin,” ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner