Regional

Riuh Akses Warga Ditembok di Bekasi: Pemkot Mengajak Dialog

Riuh akses jalan yang tertutup tembok di Perumahan Green Village, Bekasi menarik perhatian pemerintah kota. Warga diajak berdialog.

Featured-Image
Spanduk warga green village bekasi yang akses rumahnya di pagar beton. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Riuh akses jalan yang tertutup tembok di Perumahan Green Village, Bekasi menarik perhatian pemerintah kota. Warga diajak berdialog.

Hal itu ungkapkan Yunus Efendi, ketua RW setempat. Ia mengaku didatangi pegawai Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Selasa (27/6) tadi.

Kata dia, dalam rencana dialog itu, Pemkot Bekasi juga akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah yang dipegang oleh warga terdampak.

Baca Juga: Tak Elok! Akses Jalan Rumah Warga Tertutup Tembok di Bekasi

“Dalam waktu dekat (Pemkot Bekasi) akan mencoba berdialog dengan warga yang terdampak tersebut sebagai bentuk verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki (warga) mengenai kepemilikan tanah yang sudah dikeluarkan Distaru atau DPMPTSP,” kata Yunus, Rabu (28/6) siang.

Pengecekan itu, untuk memastikan apakah bangunan warga yang ada saat ini telah sesuai dengan site plan dari pemkot.

Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok
Akses Jalan Warga Green Village Ditutup Tembok

Yunus mengungkap, sebenarnya ia sudah mengirim surat ke Pemkot Bekasi terkait adanya pemagaran beton itu.

“Bahwa ada akses warga yang seharusnya fasos fasum dari pengembang PT SMP (Surya Mitratama Persada) ini yang harus diserahkan ke pemda, namun belum diserahkan,” jelasnya.

Ternyata, diketahui lahan fasos fasum yang seharusnya diserahkan ke Pemerintah adalah tanah milik orang lain. Hal ini terungkap dalam persidangan antara pengembang dan Liem Sian Tjie selaku pemilik tanah.

Baca Juga: Rumah Warga Terhalang Tembok di Bekasi: Akibat Ulah Nakal Pengembang

“Justru ini ternyata fasum (tanah) itu milik orang lain, itu pun kami ketahui setelah ada sengketa ini dan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan dan juga sertifikat hak milik oleh pemilik tanah,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Yunus menandakan adanya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pengembang.

Sementara, saat ini pengembang dari PT Surya Mitratama Persada belum diketahui keberadaannya. Sehingga, pihaknya tengah membentuk tim kecil untuk mencari developer terkait dan mengumpulkan alat bukti.

“Kami mengumpulkan bukti sertifikat dan juga IMB yang sudah kami kumpulkan dari warga terdampak dimana ada beberapa hal yang akan kami diskusikan dengan pihak terkait (Pemkot Bekasi) dengan dokumen yang dimilik saat ini,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner