Sengketa Tanah

Akses Warga Dipagar Beton: Pemkot Bekasi Bakal Jadi Penengah

Pemkot Bekasi bakal mempertemukan warga Perumahan Green Village Bekasi dengan pengembang. Menyusul persoalan akses jalan yang ditutup tembok beton.

Featured-Image
Akses jalan 10 rumah warga di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, akses jalannya ditutup oleh tembok beton. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Pemkot Bekasi bakal mempertemukan warga Perumahan Green Village Bekasi dengan pengembang. Menyusul persoalan akses jalan yang ditutup tembok beton.

"Pengembang dengan pengembang dan juga masyarakat akan kami mediasi," kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (29/6).

Kata Tri, mereka ingin menengahi. Sehingga warga yang terdampak tak lagi kesulitan dalam sengketa tanah itu.

“Persoalan antara pengembang ini harus ditengahi oleh pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Riuh Akses Warga Ditembok di Bekasi: Pemkot Mengajak Dialog

Pemkot sudah meninjau perumahan tersebut. Memastikan sumber perkara yang merepotkan warga itu.

“Kewenangan perizinan nanti ada di Dinas Tata Ruang,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua RW 07 di Perumahan Green Village, Perwira, Yunus Efendi banyak bercerita. Kata dia, pengembang menyerobot tanah pemilik lahan.

"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang,” kata Yunus, Selasa (27/6) siang.

Dalam surat putusan itu juga tertulis, oknum pengembang dengan sengaja memindahkan patok. Sekitar empat meter ke wilayah pemilik lahan.

Baca Juga: Rumah Warga Terhalang Tembok di Bekasi: Akibat Ulah Nakal Pengembang

Surat putusan pengadilan itu keluar setelah adanya sidang sengketa lahan. Antara pengembang PT Surya Mitratama Persada dengan pemilik lahan, Liem Sian Tjie pada 2022. Saat itu, pemiliknya memenangkan persidangan.

Perumahan ini dibangun pada 2013. Saat itu, pengembang telah diberikan site plan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Namun, kata Yunus, saat itu pengembang berbuat nakal. Mereka memindahkan patok. Sehingga tak sesuai dengan site plan yang telah diberikan oleh pemkot.

“Lalu oleh pemilik tanah, diajukan eksekusi (pemagaran) yang dilakukan tepatnya pada tanggal 20 Juni kemarin,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner