Pembunuhan Brigadir J

Akrab dengan Yosua, Alasan Hakim Vonis 1,6 Tahun Bharada Richard Eliezer

Keakraban terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi alasan majelis hakim untuk memperberat hukuman.

Featured-Image
Bharada E saat menghadiri sidang perdana di PN Jaksel. Foto-apahabar/BS

bakabar.com, JAKARTA - Adanya keakraban terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  menjadi alasan majelis hakim untuk memperberat hukuman.

Maka Richard dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

"Hal memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir bakabar.com Jakarta

Baca Juga: Jauh dari 'Belah Pinang', Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sementara, Hakim Wahyu juga menyertakan sejumlah alasan meringankan bagi Richard yang dinilai secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hal meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari," jelasnya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," sambung Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ricuh Usai Vonis 1,6 Tahun Bharada Richard Eliezer, Pagar Pembatas Sidang Ambruk!

Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Benny Susetyo: Richard Eliezer Pantas Dapat Keringanan Hukuman

Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Bharada Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigarir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

Editor
Komentar
Banner
Banner