Round Up

Akhir Pelarian Kadus Penilap Iuran PBB

Sejumlah warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Banyuwangi geram setelah mengetahui iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak disetorkan oleh oknum kepala dusun s

Featured-Image
Salah satu korban, warga Dusun Semalang, Imam Hajadi (65) menunjukkan SPPT PBB bersetempel lunas, Jumat (17/3). (Foto: apahabar.com/Mohamad Abdul)

Uang Iuran PBB Juga Digunakan untuk ke Kondangan

Kadus Semalang Tekad Rahardjo mengakui sekaligus meminta maaf pada warga yang sudah lalai menggunakan uang iuran Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Yang mencengangkan, dalam pengakuan Tekad Rahardjo salah satu penggunaannya uang iuran PBB tersebut digunakan untuk kondangan atau menghadiri pernikahan.

Sontak, pengakuan itu membuat warga yang mengikuti musyawarah mengaku terheran heran. Pasalnya, warga menyisihkan hasil jerih payahnya agar bisa membayar kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Warga Puas dengan Hasil Mediasi

Suasana mediasi yang mempertemukan Kepala Dusun Semalang dengan warga desa yang uang iuran Pajak Bumi Bangunan sempat digelapkan. Forum mediasi ini dilakukan di kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi. (Foto: bakabar.com/Muhammad Abdul)
Suasana mediasi yang mempertemukan Kepala Dusun Semalang dengan warga desa yang uang iuran Pajak Bumi Bangunan sempat digelapkan. Forum mediasi ini dilakukan di kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi. (Foto: bakabar.com/Muhammad Abdul)

Dari hasil musyawarah yang digelar di balai Desa Sumbersari, pada Selasa, (21/3) Kadus Dusun Semalang Tekad Rahardjo menyatakan siap bertanggung jawab mengganti kerugian warganya.

Ponidi (50) salah satu warga yang menjadi korban mengungkapkan perasaan leganya setelah mendengar Kepala Dusun Semalang yang berjanji akan mengganti uang iuran PBB yang selama ini disetorkannya.

"Alhamdulillah Mas, Pak Wo (Kadus) tadi bilang mau mengganti rugi," kata Ponidi kepada bakabar.com, Selasa (21/3).

Kepada bakabar.com Ponidi bercerita tentang susah payahnya mengumpulkan uang untuk membayar pajak tanah maupun bangunan yang ia punya. Pekerjaan sehari-harinya sebagai pekerja serabutan membuat dia bekerja lebih ekstra.

"Saya ini orang bodoh Mas, karena gak ngerti aturan saya selalu berusaha membayar agar tidak ada masalah. Eh malah hasil jerih payah saya tidak jelas ada di mana," kata Ponidi dengan nada kecewa.

Senada dengan Ponidi, Imam Hajadi (65) juga merasa sedikit lega setelah mendapat kepastian dari hasil musyawarah yang diadakan di kantor Desa Sumbersari.

"Saya tunggu saja Mas selama dua bulan. Akan tetapi saya sudah membayarkan Pajak Bumi Bangunan milik saya. Jadi saya bayar dua kali," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner