Round Up

Akhir Pelarian Kadus Penilap Iuran PBB

Sejumlah warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Banyuwangi geram setelah mengetahui iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak disetorkan oleh oknum kepala dusun s

Featured-Image
Salah satu korban, warga Dusun Semalang, Imam Hajadi (65) menunjukkan SPPT PBB bersetempel lunas, Jumat (17/3). (Foto: apahabar.com/Mohamad Abdul)

Nasib Iuran PBB Warga Sempat Terkatung-katung

Masalah iuran pajak yang diduga digelapkan oleh oknum kepala Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, sempat tak menemui ketidakjelasan.

Salah satu korban, Imam Hajadi (65) mengatakan bahwa dirinya harus terpaksa membayar dua kali iuran PBB. Pasalnya, kondisi itu harus dilakukan agar niat wakafnya tersalurkan.

"Tanah saya mau saya pecah, satu sertifikat tanah yang satunya sertifikat wakaf," kata Imam Hajadi kepada bakabar.com, Senin (20/3).

Padahal, warga sudah mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait iuran PBB tersebut.

"Saya bersama 29 orang lainya sudah pernah datang ke desa, namun tidak ada kejelasan," ujar Iman.

"Kita mau datang lagi ke desa, rencananya hari Rabu, tapi tanggal merah. Jadi mungkin besok mas atau kamis," jelasnya.

Kadus Menyerahkan Diri: Janjikan Pembayaran Dua Bulan

Penampakan rumah pribadi Kadus TH nampak terlihat sepi, serta pintu gerbang rumah yang terkunci rapat, Senin (20/3). (Foto: bakabar.com/Mohamad Abdul)
Penampakan rumah pribadi Kadus TH nampak terlihat sepi, serta pintu gerbang rumah yang terkunci rapat, Senin (20/3). (Foto: bakabar.com/Mohamad Abdul)

Kurang lebih semingguan lebih sempat dinyatakan menghilang, Kadus Semalang yang kemudian diketahui bernama Tekad Rahadjo menyerahkan diri. Kemunculannya tersebut terjadi saat Kepala Desa Sumbersari, Khamdan memfasilitasi mediasi dengan warga yang merasa dirugikan.

Alhamdulillah hasil musyawarah, Pak Wo (Kadus) akan bertanggung jawab mengembalikan iuran warga," kata Khamdan pada bakabar.com, Selasa (21/3).

Di hadapan masyarakat, Kepala Dusun Semalang Desa Sumbersari Tekad Raharjo mengucapkan banyak permohonan maaf.

"Saya tanggung jawab untuk mengembalikan, tapi mohon tempo nggeh," ucap Tekad saat musyawarah berlangsung.

Tekad Rahardjo (59) pun sangat mengaku bersalah, menurutnya uang pembayaran pajak bumi bangunan milik warganya tersebut terpakai untuk kebutuhan yang secara tidak sadar.

"Iya mungkin uang itu katut (Kepakai) ke saya. Tapi saya sanggup menggantinya," tegas Tekad Rahardjo di hadapan warga.

HALAMAN
123
Editor
Komentar
Banner
Banner