4. Direkam Menggunakan Ponsel
Kedua pemeran video kebaya merah tersebut memproduksi video dan foto syur dengan hanya menggunakan ponsel.
Lalu, video itu dikirim ke pemesan melalui telegram.
"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," kata Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.
5. Cari Tersangka Lain
Penyidik terus mendalami barang bukti yang ada. Karena selain menemukan keberadaan 92 video mesum dari laptop ACS, polisi menemukan bahwa salah satu video yang berjudul '1 lawan 3' merupakan video porno threesome.
"Sementara kami temukan 2 tersangka ini dan masih kami dalami. Kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3," ujar Farman.
6. Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat perbuatan keduanya, ACS dan AH diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.