Pasar Gelap Narkoba

Akhir Aksi Kurir Narkoba Kawakan: Dicepuin Bawa Sabu

Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang kurir sabu di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bawa 500 gram sabu.

Featured-Image
Aparat Kepolisian Polsek Metro Penjaringan yang amankan seorang kurir narkoba jenis sabu di Jakarta Utara, Senin (4/12). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang kurir sabu di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kurir tersebut sudah kerap kali menjalankan aksinya di Jakarta Utara dan sekitarnya.

Kurir tersebut bernama Umar Abdul Malik ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ketika hendak mengantarkan barang ke suatu wilayah.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, penangkapan Umar merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

"Anggota mencurigai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Blade nopol D 633 UKY dengan ciri-ciri yang diberitahukan orang yang sudah terlebih dahulu ditangkap tadi," kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (4/12).

Baca Juga: Muslihat Pasutri di Kalsel Edar Sabu Berkedok Ketua LSM

Bobby menjelaskan, setelah itu digeledah terhadap si pengendara ini (Umar) ditemukan barang bukti sebanyak 102,35 gram di saku sebelah kiri. Polisi meminta Umar menunjukkan tempat tinggalnya di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Jadi total yang kami amankan dari tersangka UAR ini seberat 554,46 gram atau setengah kilogram lebih. Ini merupakan pengungkapan saya yang terbesar selama saya menjabat di Polsek Metro Penjaringan," kata Bobby.

Umar mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Yang bersangkutan sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dan diupah Rp 5 juta setiap berhasil melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polisi Sita 12,77 Kilo Sabu di Bekasi

Atas perbuatannya, Umar dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang mana pidananya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ucap Bobby.

Editor


Komentar
Banner
Banner