Skandal Pejabat Pajak

Ada Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan latar belakang isu transaksi janggal Rp189 triliun terkait impor emas batangan.

Featured-Image
Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di Gedung Kementerian Keuangan. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan latar belakang isu transaksi janggal Rp189 triliun terkait impor emas batangan.

Transaksi janggal tersebut sempat disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud dalam rapat bersama DPR komisi III pada Rabu (29/3).

Yustinus mengungkapkan kasus tersebut bermula pada 2016. Saat itu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan kejanggalan pada aktivitas ekspor emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT. Q.

Baca Juga: Wamenkeu Sebut 4 Perusahaan Terafiliasi Transaksi Janggal Rp349 T

“Saat itu, PT Q submit dokumen PEB [ekspor] dengan pemberitahuan sebagai scrub jewelry, namun petugas KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen [NHI] untuk mencegah pemuatan barang,” ujarnya sebagaimana yang dikutip bakabar.com dalam cuitan akun @prastow, Minggu (2/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Cukai ditemukan emas batangan (Ingot) dalam kargo milik eksportir. Pengiriman tersebut dinilai Bea Cukai tidak sesuai dengan dokumen PEB.

Di sisi lain, untuk pengiriman ekspor emas batangan seharusnya memiliki persetujuan dokumen dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu

Selain itu, Bea Cukai juga menemukan bahwa eksportir melakukan praktik tertentu untuk mengelabui pemeriksaaan x-ray. Dalam kargo disisipkan emas berbentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray supaya barang yang diekspor dianggap sebagai perhiasan.

Oleh karena itu, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Upaya tersebut x-ray dilakukan PT Q dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan, yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor.

“Jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis,” jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner