bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pengedar sabu berinisial HE (39) ditangkap tim reserse gabungan di Balikpapan pada Minggu (12/6).
Saat itu HE sedang berada di dalam rumah yang telah lama dicurigai oleh masyarakat sekitar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas mencurigakan dari dalam rumah di Jalan Pandansari, Balikpapan Barat itu.
Dari informasi tersebut polisi pun melakukan pengecekan di dalam rumah tersebut bersama Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat saat melakukan patroli rutin.
“Saat dicek, petugas menemukan seseorang berinisial HE,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto pada Senin (13/6).
Dan saat digeledah pakaian dan area kamar, polisi mendapati kotak rokok berisikan tujuh plastik bening.
Di dalamnya ada sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,60 gram. Lalu ditemukan juga satu buah sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik bening kosong.
Saat ditanya petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial JM. Polisi pun membawa pelaku ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan urine, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.