bakabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan sanksi etik kepada AKBP AR terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
"IPW mendesak Polda Sumut memberikan sanksi atas pelanggaran etik yang sudah dilakukan AKBP AR yang secara tidak langsung ikut dalam kasus penganiayaan anaknya," ujar Sugeng saat dihubungi bakabar.com, Rabu (26/4).
Hal itu dikarenakan AKBP AR selaku ayah dari Aditya menyaksikan langsung kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan pencegahan apapun.
Baca Juga: Anak Perwira Polisi di Polda Sumut Ditetapkan Tersangka Penganiayaan!
Oleh karena itu, Sugeng menganggap AKBP AR telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak melakukan tugasnya sebagaimana seoranh Polisi yang mengayomi masyarakat.
"Itu terjadi di depannya sebagai seorang polisi dia sudah tidak melalukan tugasnya yaitu mengayomi masyarakat, parahnya justru dia ikut mengancam korban," tambah Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang lambat dalam mengusut kasus tersebut. Pasalnya, kasus sudah dilaporkan sejak bulan Desember 2022, seharusnya sejak saat itu sudah bisa diusut oleh Polda.
"Yang dilakuka Polda Sumut sudah benar meskipun sangat terlambat karena baru diusut setelah viral," imbuhnya.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Sempat Laporkan Balik Korban Penganiayaan!
Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.
Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka.
Baca Juga: Lemkapi Persoalkan Sikap AKBP Achiruddin Hasibuan Abaikan Penganiayaan
Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.
"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.
Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kasus tersebut kembali viral usai video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga menyulut perhatian publik yang penuh kecaman terhadap pelaku dan orang tuanya.