Bisnis

Ada Aktivitas Tambang di Pulau Bunyu, Ini Komentar KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal Pulau Bunyu yang kini bernasib seperti 'Toilet' pertambangan.

Featured-Image
situasi Pulau Bunyu di Kaltara. (Foto: apahabar.com/dok. Jatam untuk apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal Pulau Bunyu di Kalimantan Utara yang kini nasibnya ibarat toilet pertambangan.

Dirinya memastikan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk menangani potensi pencemaran dan kerusakan perairan akibat aktivitas pertambangan.

"Ya kita gerak terus bukan hanya soal pulau terluar tetapi segala hal yang melanggar di laut dengan Undang-undang cipta kerja itu kita lakukan," kata Menteri Trenggono saat ditemui bakabar.com, di kantornya, Senin (6/3).

Informasi yang dihimpun bakabar.com membuktikan jika di pulau seluas 198,32 kilometer persegi itu terdapat tanggul limbah milik perusahaan pertambangan, tepatnya di Desa Bunyu Barat jebol. Akibatnya, limbah  bercampur lumpur dan pasir mengalir menuju laut dan mencemari sumber air penduduk.

Baca Juga: Miris, Pulau Bunyu Kini Bernasib Ibarat 'Toilet' Tambang

Limbah juga menggenangi permukiman warga. Sedikitnya 100-an Kepala Keluarga (KK) petani dan nelayan menjadi korban atas peristiwa tersebut.

Menanggapi itu, Trenggono berjanji segera menindaklanjuti perusahaan tambang yang kedepatan beroperasi namun belum mendapatkan izin dari Menteri ATR/BPN untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di darat.

"Jadi kayak pulau Bunyu tadi dia melanggar dia tidak punya izin PKKPR, nanti kita segel," tegasnya.

Diketahui salah satu perusahaan, yakni PT Lamindo yang merupakan partner lokal Adani Global memiliki IUP aktif hingga 2037 di atas lahan seluas 2.414 hektare atau mencapai 12% dari total besar Pulau Bunyu.

Baca Juga: Pulau Bunyu Terancam, Jatam: Imbas Ketamakan Pemerintah

"Walaupun perusahaan pertambangan di sana mempunyai IUP aktif. Kalau mereka berusaha ke laut mereka harus punya izin PKKPR, kalau mereka tidak punya izin, ya kita stop," lanjutnya.

Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 8 Tahun 2019 disebutkan, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 akan diberikan menteri kepada pelaku usaha yang mengambil manfaat dengan luas di bawah 100 km2.

Di kesempatan berbeda, juru bicara (jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menjelaskan dalam pasal 3 beleid itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengutamakan kepentingan nasional.

"Meski (dalam bentuk) rekomendasi, tapi sifatnya mengikat. Kalau KKP sudah memberikan rekomendasi, lalu masih dibutuhkan perizinan dari Kementerian ATR,"  ujar Wahyu.

Baca Juga: Tambang Adani di Bunyu Sebabkan Trauma Kolektif dan Berkurangnya Batas Negara

Sebagai informasi, Pulau Bunyu merupakan bagian dari salah satu kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pulau itu menjadi sorotan pasca-jejak Adani diketahui publik ada di pulau kecil tersebut.

Saat ini, pulau kecil itu dikelilingi oleh aktivitas tambang batu bara. Padahal sesuai ketentuan, pulau kecil seperti Bunyu tidak diizinkan untuk kegiatan pertambangan. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat, sedikitnya ada enam perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di pulau kecil terluar itu.

Editor
Komentar
Banner
Banner