bakabar.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola tetapkan delapan orang tersangka dan 1 daftar pencarian orang (DPO) di kasus pengaturan skor atau match fixing di pertandingan sepak bola liga 2.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan kedelapan tersangka tersebut terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS, dan M. Kemudian satu orang asisten manajer club berinisial DRN.
"Dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga satu orang LO wasit inisial KM dan seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar Asep dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).
Baca Juga: Bos Mafia Bola Vigit Waluyo Segera Ditampilkan di Depan Publik
Adapun dalam kasus ini penyidik telah periksa sebanyak 17 orang saksi dan 8 saksi ahli yang terdiri dari enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI, satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.
Asep menyebut, pihaknya sudah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan X dan Y.
"Dan berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka dan selanjutnya kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Polri Ringkus 4 Tersangka Judi Bola Online SBOTOP, 3 Orang Buron
Untuk saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/12) dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU.
"Kami sedang menunggu untuk pelimpahan berkas P21 dan nanti perlu kami laporkan kepada bapak Kapolri dan Ketum PSSI nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan ekspose kembali," tutur Asep.