bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri berhasil meringkus empat tersangka judi bola online terkait dengan situs judi bola SBOTOP.
Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Suheri mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial S,DR,L dan TRR. Keempatnya saat ini sudah diamankan di Bareskrim Polri.
"Kami juga telah menangkap sebanyak 4 orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR, keempatnya ini berperan mengumpulkan rekening sehingga situsnya dapat dijalankan," ujar Asep dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (12/12).
Sementara itu, Asep menambahkan pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang dinyatakan buron.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Ringkus Situs Judi Bola Level Internasional
Adapun, ketiga orang tersebut yakni; CT serta dua warga negara asing yang berasal dari China yang belum diungkap inisialnya.
"Tersangka ada empat, kami masih mencari tiga orang lain yaitu satu WNI inisial CT dan dua warga negara RRC yang terlibat," ujarnya.
Keempat tersangka yang disebut di atas dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal
45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU No. 19 Th. 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Th. 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU No. 8 Th. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 Miliar.