bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Lian Silas kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) narkotika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/12).
Mengenakan kaos hijau, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming itu mengikuti sidang perdananya secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Banjarmasin (Teluk Dalam).
Meski dapat mengikuti persidangan, namun pria berusia 69 tahun itu mengaku sedang tidak sehat. Itu dia sampai saat kondisinya ditanya Ketua Majelis Sidang, Jamser Simanjuntak.
“Saya kurang sehat pak,” ujar Silas. “Tapi bisa ikut sidang?,” tanya Jamser lagi. “Saya usahakan bisa,” sahut pria yang lahir di 1954 itu.
Dalam persidangan terungkap bahwa Silas didiagnosa menderita sakit TB paru. Saat masih proses penyidikan kepolisian, kesehatannya sempat diperiksa. Lantaran batuk mengeluarkan darah.
Melalui kuasa hukumnya, Ernawati, Silas pun bersurat ke Bareskrim Polri guna meminta izin untuk pemeriksaan kesehatan di Jakarta.
“Saat tahap dua lalu diagnosanya keluar. Ternyata Ada cairan di dalam paru-paru pak Silas. Jadi memang perlu proses pengobatan intensif saat ini,” beber Ernawati usai sidang pembacaan dakwaan.
Minta Pengalihan Penahanan
Melihat kondisi kesehatan Silas yang saat ini tidak baik. Ernawati pun di penghujung persidangan sempat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya mendapatkan pengalihan penahanan.
Dengan kata lain, Ernawati meminta proses penahanan Silas selama persidangan bisa dialihkan menjadi tahanan kota ataupun tahanan rumah.
“Kami meminta dialihkan penahanannya. Jadi kalau bisa dialihkan beliau bisa berobat. Soalnya kalau di dalam (Lapas) khawatirnya tambah sakit,” ujar Ernawati.
Meski begitu, majelis hakim belum dapat mengabulkan permintaan itu. Keputusan diberikan atau tidaknya pengalihan penahanan akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Pembacaan Dakwaan
Surat dakwaan Silas sendiri telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dan Wayan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam persidangan siang tadi.
Dalam surat dakwaan setebal 300 halaman lebih itu JPU mendakwa Silas dengan pasal berlapis. Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHPidana.
JPU meyakini bahwa Silas adalah salah satu pengendalian keuangan dari hasil peredaran narkotika Fredy Miming.
Sebab banyak aliran hasil bisnis haram itu masuk ke rekening yang dikuasainya. Baik atas nama pribadi maupun atas nama orang lain. Termasuk keluarga.
“Hasil bisnis narkotika Fredy Pratama alias Miming ke rekening terdakwa Silas. Juga rekening atas nama keluarga yg dikuasai terdakwa Silas. Terdakwa adalah pengendali,” ujar JPU Mashuri saat membacakan dakwaan.
Sederet rekening perbankan, serta aset-aset seperti tanah, banguan, hingga kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti berhasil disita dalam kasus ini pun dibacakan dalam berkas dakwaan.
Di antaranya yang sempat dibacakan soal penyerahan rekening atas nama anak-anaknya. Sebut saja Yunita, Marisa Pratama, Fenny, termasuk rekening dari PT Armani dan PT Mentaya. “Terdakwa adalah pengendali transit dari aliran dana,” beber Wayan.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Jamser Simanjuntak pun memberikan kesempatan kepada Silas maupun penasihat hukumnya apakah akan menyampaikan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.
“Kami akan menyampaikan eksepsi yang mulai. Kami meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan,” pinta Ernawati.
Namun permintaan waktu dua pekan itu tak dikabulkan. Majelis hakim hanya mengabulkan satu pekan.
“Kami hanya memberikan waktu satu pekan. Sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi Selasa 19 Desember 2023,” ujar Jamser sembari mengetuk pintu penundaan sidang.
Menanggapi dakwaan JPU, Ernawati menyatakan pihaknya harus menyampaikan eksepsi lantaran merasa keberatan. Sebab dia meyakini klaiennya tak bersalah dalam perkara ini.
Ernawati mengaku heran atas persidangan Lian Silas, seolah mengesampingkan pokok perkara utama yaitu penangkapan Fredy Utama terlebih dahulu, kemudian dikembangkan pada perkara TPPU.
“Klien saya ini kan, orang tua dari Fredy Pratama. Fredy Pratama itu sampai hari ini kita tidak tahu bentuknya seperti apa, tidak pernah jadi tersangka apalagi jadi narapidana. Tetapi papahnya duluan jadi tersangka,” imbuhnya.
Meski demikian, Erna tetap menghormati proses hukum persidangan. Dia memastikan akan menyiapkan bukti-bukti pembelaan atas dakwaan JPU terhadap Lian Silas.
Baca Juga: Menilik JPU Kasus Lian Silas, Salah Satunya Pernah Tuntut Dua Jenderal Polri
Baca Juga: Babak Baru TTPU Narkoba Ayah Miming: Silas Ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin