Tragedi Kanjuruhan

Abdul Haris, Panitia Pelaksana Arema FC  Dituntut  6 Tahun 8 Bulan Penjara

Abdul Haris, Panitia Pelaksana Arema FC juga dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara oOleh JPU dari Kejati Jatim dan Kejari Malang

Featured-Image
Abdul haris Panpel Arema FC saat ikuti sidang Tuntutan kasus Kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto: apahabar.com/Freddy Arsenio)

bakabar.com, SURABAYA–  Satu lagi terdakwa atas nama Abdul Haris sebagai Panita Pelaksana Arema FC dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara atas kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (2/2) malam.

Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan korban meninggal atau luka-luka. Tuntutan ini sama seperti terdakwa kasus Kanjuruhan lainnya Security Officer, Suko Sutrisno.

Baca Juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Tuntaskan Pelatihan Keamanan Kompetisi Olahraga

Sidang sendiri dimulai  sekitar pukul 20.50 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Andul Haris hadir dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah," kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Senayan, Curhat Dampak Lahir-Batin

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia ditetapkan menjadi salah satu tersanga pasca tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pendukung Arema FC, Aremania.

Seperti diketahui,  lima tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner