News

Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Jalani Masa Penaling

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Featured-Image
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan pada 12 Januari 2022. Foto-Kompas

bakabar.com, BALIKPAPAN – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kini, pria yang akrab disebut AGM itu djebloskan ke Lapas Klas II A Balikpapan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Klas II A Balikpapan, Slamet Pujiono. AGM telah masuk ke Lapas sejak Rabu (19/10) sore.

“Memang informasi itu ada di Balikpapan. Kemarin sore kalau nggak salah datangnya,” katanya dihubungi pada Kamis (20/10).

Slamet mengatakan setelah AGM tiba, seperti biasa petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Mulai dari pemberkasan, kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).

“Awalnya penaling, masa pengenalan lingkungan. Kalau penaling itu bukan bidang saya, saya bimaswat. Umumnya tapi itu bisa satu bulan, tergantung masa pengenalan lingkungan nanti,” ujarnya.

Slamet menegaskan status AGM sama halnya seperti narapidana yang lain. Yakni harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjalani atau mengikuti program pembinaan yang diberikan.

“Artinya dia sama seperti narapidana yang lain. Jadi nanti setelah penaling kita kasih tahu hak dan kewajibannya, tata tertibnya, dan baru dia bisa di blok hunian,” pungkasnya.

Diketahui, AGM didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait proyek dan perijinan di Kabupaten PPU. Suap tersebut diterima melalui orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor. Ia pun dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya penahanan saat masa penyidikan.

Editor


Komentar
Banner
Banner