News

7.000 Ball Press Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan di Bekasi

Bea Cukai bekerja sama dengan bareskrim polri berhasil memusnahkan 7.363 ball press seharga 80 Miliar bertepatan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai

Featured-Image
Ball press hasil sitaan Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Foto: apahabar.com/Arya Putra)

bakabar.com, BEKASI -Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri memusnahkan 7.363 ball press seharga Rp80 Miliar di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/3).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar selama lima hari sejak tanggal 20 Maret hingga 25 Maret 2023.

"Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ball press," ucap Nirwala kepada awak media.

Upaya itu selaras dengam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Larangan Impor Pakaian Bekas, Ekonom: Kualitas Lokal Harus Lebih Bagus

Baca Juga: Lindungi Produk Lokal, MenkopUKM: Pelaku Impor Ilegal Diberi Efek Jera

Nirwala berharap pemusnahan itu menjadikan masyarakat paham bahwa impor ilegal merupakan kegiatan terlarang dan pembelian ball press sangat berpengaruh terhadap industri tekstil dalam negeri.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya," ujarnya.

Nirwala juga mengusulkan agar masyarakat yang menemukan gudang penyimpanan ball press agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan.

"Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," tutup Nirwala.

Editor


Komentar
Banner
Banner