News

7 Napi Pencandu Tanjung Direhab BNN Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung menjalani rehabilitasi. Ketujuhnya narapidana…

Featured-Image
Tujuh WBP perkara narkoba di Rutan Tanjung mengikuti program rehabilitasi yang dilakukan BNNK Tabalong. Foto: Humas Rutan Tanjung for apahabar.com.

bakabar.com, TANJUNG – Tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjung menjalani rehabilitasi.

Ketujuhnya narapidana kasus narkoba atau pemakai yang terjerat Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Rehabilitasi menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

“Diikutkannya 7 WBP menjalani program rehabilitasi bertujuan memberikan kesempatan bagi mereka agar bisa terlepas dari ketergantungan terhadap narkoba atau obat-obatan terlarang,” kata Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, Sabtu (10/9).

Dijelaskan Rommy, program rehabilitasi kali ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Rutan Tanjung dengan BNNK Tabalong.

Selain itu, menyikapi PKS P4GN Prekursor Narkotika, Sinegritas dan Kolaborasi Kemenkumham Kalsel dan BNNP Kalsel, dan Program Prioritas Nasional Bidang Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023, meliputi Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial serta pasca-rehabilitasi bagi WBP.

“Kegiatan rehabilitasi ini berupa konseling dan penanganan terbatas berdasarkan putusan pengadilan sebagai pemakai narkotika," beber Rommy.

Sementara itu, Septyandi Ashari, Perawat BNNK Tabalong mengatakan pada program rehabilitasi ini pihaknya baru melakukan skrining, asesmen, tes urine, serta pemeriksaan kesehatan.

"Dari hasil skrinning dan assesmen dilakukan intervensi singkat berupa edukasi dan perbaikan perilaku," jelasnya terpisah.

Pada pertemuan selanjutnya, kata Septy, pihaknya akan melakukan edukasi kembali kepada pencandu melalui sosialisasi serta pertemuan kelompok.

“Untuk jumlah pertemuannya bisa sampai 5 kali disesuaikan dengan masalah kliennya,” sebutnya.



Komentar
Banner
Banner