bakabar.com, TANJUNG - Rutan Kelas IIB Tanjung mencanangkan ikrar anti narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, Sabtu (11/2).
Ikrar tersebut merupakan komitmen jajaran Rutan Tanjung untuk memerangi peredaran narkoba.
Pencanangan ikrar diikuti petugas dan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapangan olahraga Kompleks Rutan Tanjung.
"Ada 215 WBP yang ikut bagian dalam pencanangan ikrar anti narkoba ini," ucap Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan.
Boy bilang, ikrar diri tentang komitmen terhadap pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini merupakan salah satu instruksi Dirjen Pemasyarakatan.
"Ini merupakan langkah deteksi dini terhadap keluar masuknya barang dan orang ke dalam Rutan. Ini harus menjadi perhatian serius para petugas," katanya.
"Karena kita juga menyelenggarakan pelayanan barang titipan dan pelayanan tamu kunjungan, maka sangat penting untuk melaksanakan pencanganan ikrar anti narkoba," sambungnya.
Boy berharap kegiatan tersebut menjadi pesan moral kepada petugas dan WBP terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Momentum ini kiranya dapat meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi rawan narkoba di lingkungan Rutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Diketahui kegiatan tersebut juga dalam rangka pemecahan rekor muri yang terdiri dari pelajar, ASN, TNI, Polri dan masyarakat.