Tak Berkategori

68 Paket Sabu Antar Ompong ke Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – M Sani alias Pablo alias Ompong, warga Jalan 9 Nopember RT 12 RW…

Featured-Image
M Sani alias Pablo alias Ompong diamankan bersama sejumlah barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – M Sani alias Pablo alias Ompong, warga Jalan 9 Nopember RT 12 RW 01, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur kini harus menjalani proses hukum.

Itu karena ulahnya menjalani hidup sebagai pengedar sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan Ompong, jajaran Polsek Banjarmasin Timur menyita 68 paket sabu siap edar. Dari tersangka berusia 30 tahun ini petugas juga menyita uang tunai Rp 1.760.000, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus bermuka ketika Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono mencurigai keberadaan Ompong kala nongkrong di warung dekat rumahnya. Tersangka pun kaget begitu mengetahui ada polisi. Untuk menghilangkan jejak, Ompong melempar barang yang belakangan diketahui 24 paket sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebesar Rp1.760.000,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol M Uskiansyah.

Uang itu, kata Kompol Uskiansyah, diduga bersumber dari hasil penjualan barang haram atau sabu-sabu.

Tak hanya disitu, dikatakannya, pihakya kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan lagi sebanyak 44 paket sabu.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 1 buah ponsel lipat merk Samsung warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Simpan Sabu, Buruh Harian Lepas di Belitung Darat Dibekuk

Baca Juga: Polda Kalteng Sidik 2 Korporasi Terkait Karhutla

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner