HUT Ke-78 TNI

5 Oktober HUT ke-78 TNI, Sejarah Panjang Sang Penjaga Keutuhan NKRI

Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperingati tiap 5 Oktober tiap tahunnya. Dan tahun ini adalah momentum perayaan ke-78 HUT TNI.

Featured-Image
Sejarah dan Peringatan HUT TNI Ke-78. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperingati pada 5 Oktober tiap tahunnya. Dan tahun ini adalah momentum perayaan ke-78 HUT TNI.

Tentara Indonesia terbentuk melalui semangat juang bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan, dan ancaman Belanda hingga pihak luar lainnya.

Dalam memperingati HUT ke-78, menggaungkan slogan 'TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju', yang mengedepankan pengamanan yang ketat untuk kepentingan tanah air.

Baca Juga: G30S PKI, Sejarah Kelam Terguncangnya Nasionalisme Indonesia

Dalam upacara peringatan HUT ke-78 TNI turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, dan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, berlangsung di Monumen Nasional (Monas), pada hari ini, Kamis (5/10).

Sejarah Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Ilustrasi Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Kementerian Pertahanan
Ilustrasi Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Kementerian Pertahanan

Melansir laman resminya, TNI terbentuk semenjak Indonesia merdeka. Pada awal terbentuknya, tidak serta merta menjadi TNI namun melalui proses yang panjang di dalamnya.

Pada 22 Agustus 1945, sidang PPKI meresmikan terbentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang diumumkan sehari setelahnya oleh Presiden Soekarno.

Berada dalam pengawasan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan KNI Daerah, BKR dipersiapkan untuk memelihara keamanan agar terhindari dari peperangan antar sekutu.

Baca Juga: 'Mengayuh Waktu Membangun Kutai Kartanegara', Memotret Kisah Inspiratif Edi Damansyah

Pada 5 Oktober 1945, melalui Makluman Pemerintah, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TNR). Dan berganti kembali menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), dan Tentara Republik Indonesia (TRI).

Dalam perjalanannya, TRI terus mengalami perubahan sistem. Dan kemudian pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengesahkannya kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada awal kelahirannya, TNI harus bersiap menghadapi berbagai konflik, salah satunya konflik terhadap PKI dan Darul Islam yang mengancam integritas nasional.

TNI juga menjaga keamanan Indonesia dari luar negeri, seperti menghadapi agresi militer Belanda dan melalui Perang Rakyat Semesta.

Baca Juga: Rempang, Pulau Penuh Sejarah Berabad Lamanya

Pada 1949 Republik Indonesia Serikat (RIS) pun terbentuk berdasarkan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Dan terbentuk pila ANgkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara TNI dan KNIL.

Pada 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan. Dan APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Campur Tangan Politik Dalam Tubuh TNI

HUT TNI Ke-78 - apahabar
HUT TNI Ke-78 . Foto: Puspen TNI

Pada 1950 - 1959 mempengaruhi kehidupan TNI karena sistem demokrasi yang cukup rumit. Sehingga membuat campur tangan politik dalam permasalahan internal TNI.

Hingga pada akhirnya terjadi Peristira 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan keretakan di lingkungan TNI AD. Hal itu mendorong TNI mendirikan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) sebagai partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum pada 1955.

Baca Juga: Cerita Haryanto, Bikin Kostum Garuda dari Sak Semen Bekas demi Anak

Hari Angkatan Perang atau Hari Angkatan Bersenjata kemudian ditetapkan pada 5 Oktober 1959, menjadi cikal bakal Hari Tentara Nasional Indonesia, yang ditetapkan melalui Keppres No. 316 Tahun 1959.

Pada 1962 terbentuk Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) dalam menyatukan organisasi angkatan perang dengan Kepolisian Negara.

Hal ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dalam melaksanakan peran dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

ABRI dipimpin oleh seorang Panglima ABRI (Pangab), yang memiliki empat institusi di bawahnya, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian.

Baca Juga: Serangan Teroris 11 September 2001, Sejarah Kelam Amerika Serikat

Peran, fungsi dan tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.

TNI memiliki tugas pokok dalam menegakan kedaulatan negara, mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa.

Editor


Komentar
Banner
Banner