bakabar.com, KOTABARU - Tidak sampai 1x24 jam, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil menggulung empat pengedar sabu, Sabtu (3/6), dua di antaranya perempuan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 117 paket sabu siap edar. Adapun pengungkapan kasus ini diawali laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah.
"Tiga pelaku lebih dulu diamankan, salah seorang di antaranya perempuan," papar Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam dalam press release, Rabu (6/6) siang.
"Sekitar 1 jam berselang, seorang pelaku perempuan berhasil ditangkap dengan barang bukti 117 paket sabu," terang Kapolres.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial SRR (23), NL (19) dan SR (22), tinggal di desa berbeda di Pulau Laut Utara. Kemudian GA (22) merupakan warga Jalan H Agussalim Kecamatan Pulau Laut Sigam.
"Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 20 tahun pidana penjara," tandas Tri.