Peristiwa & Hukum

'Duel' Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Panji menilai Ridwan Kamil telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Featured-Image
Ilustrasi Ridwan Kamil dan Panji Gumilang. Foto-net

Pemprov Pasang Badan

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy.

Sementara itu, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Teppy menilai upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya.

Teppy menambahkan Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya.

Terapkan Tabayun

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat mengatakan Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.

Menurut Iip, Tugas utama tim investigasi tersebut merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," ucap Iip.

"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," imbuhnya.

Iip mengatakan tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.

Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta (24/6).

Oleh karena itu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Editor


Komentar
Banner
Banner