Peristiwa & Hukum

'Duel' Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Panji menilai Ridwan Kamil telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Featured-Image
Ilustrasi Ridwan Kamil dan Panji Gumilang. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Panji menilai Ridwan Kamil telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Langkah Panji Gumilang itu tentunya membetot perhatian publik. Sebelumnya, ia juga sempat menggugat Menkopolhukam Mahfud MD. Kemudian ia menariknya. Setelah itu, Panji Gumilang putar arah melawan Ridwan Kamil.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi membenarkan terkait gugatan tersebut.

"(Benar) sudah keluar nomor (registrasi), tinggal jadwalnya saja yang belum tampil," kata Hendra dikutip dari detikJabar, Rabu (26/7).

Hendra menyebutkan ada dugaan pelanggaran hukum dalam pernyataan Ridwan Kamil soal Ponpes Al-Zaytun. Orang nomor satu di Jabar itu dinilai tergesa-gesa dalam melontarkan pernyataan.

Baca Juga: Lucky Hakim Cerita Keganjilan di Ultah Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

"Aduannya perbuatan melawan hukum. Secara ini sih banyak ya, kalau dilihat dari berbagai sisi. Kita lebih mengarah kepada beberapa langkah-langkah kerja, intinya tergesa-gesa," ujarnya.

"Beberapa pekerjaan yang kita duga tidak tuntas, tidak mengacu bagaimana seorang pimpinan menyelesaikan masalah, dengan persoalan yang begini viral-nya, harusnya tampil beliau layaknya seorang pimpinan di tengah masyarakat apapun itu masyarakat dan siapapun masyarakatnya," kata Hendra menambahkan.

Hendra menyoroti soal kinerja tim investigasi yang telah dibentuk Ridwan Kamil. Hingga akhirnya penanganan Al-Zaytun ditarik ke pusat.

"Iya ada termasuk itu diantaranya yang waktu itu ada agenda yang akan tabayun, kemudian belum dilaksanakan tabayun sudah ada kesimpulan, menganggap ya sudah selesai padahal secara konteks persoalan tidak selesai diserahkan ke pusat," ungkapnya.

"Kalau kerja 7 hari itu menyelesaikan masalah tidak masuk akal. 7 hari itu kerjaan apa, masalah rumit begitu. Ya intinya kurang lebih itu ya," imbuh Hendra.

Saat ini, Hendra menuturkan pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari PN Bandung terkait gugatan yang dilayangkan kepada orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

"Iya (menunggu jadwal), belum ada informasi," pungkasnya.

Respons Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan Panji Gumilang tersebut. Hal itu dia ungkapkan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku siap dan berharap permasalahan akan terang jika ditempuh dengan jalur hukum.

"SILAKAN SAJA. Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil seperti dilihat bakabar.com dari unggahan di akun Instagramnya, Rabu (26/7).

Kang Emil menegaskan jika dirinya telah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan membela umat serta syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan. Dia menyatakan jika setiap keputusannya, diambil berdasarkan nasehat dari para ulama di Jabar.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," katanya.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," ujarnya menambahkan.
Mantan wali kota Bandung ini juga mengungkapkan nasehat dari sosok almarhum kakeknya yang merupakan Panglima Hizbullah NU. Menurutnya setiap keturunan sang kakek diharuskan untuk membela agama dan negara.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," kata Emil.

Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Gali Keterangan Saksi Ahli


Pemprov Pasang Badan

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy.

Sementara itu, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Teppy menilai upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya.

Teppy menambahkan Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya.

Terapkan Tabayun

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat mengatakan Pemda Provinsi Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.

Menurut Iip, Tugas utama tim investigasi tersebut merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," ucap Iip.

"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," imbuhnya.

Iip mengatakan tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.

Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta (24/6).

Oleh karena itu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Editor


Komentar
Banner
Banner