Catatan Kasus PHK

2022, Disnaker Bekasi Catatkan Ratusan Kasus PHK: Konflik Perusahaan

Kebanyakan mereka yang terkena PHK karena konflik dengan perusahaan

Featured-Image
Ilustrasi situasi pekerja tekstil. Foto: antara

bakabar.com, Bekasi - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi menyebut ada 367 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2022.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi Endah Ariani menyebut kebanyakan mereka yang terkena PHK karena konflik dengan perusahaan.

"Yang di PHK kebanyakan orang sini (Kota Bekasi) sekitar 70-80 persen. Mereka terdampak karena efisiensi dan konflik dengan perusahaan," ucap Endah saat ditemui awak media, Rabu (28/12).

Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas Pekerja Migran, Partai Buruh Tuntut Kesejahteraan ABK

Meski begitu Endah menyebut tren PHK disetiap tahunya mengalami angka penurunan dari 2020 ada 1.000 orang dan pada tahun 2021 turun menjadi 500 orang yang terdampak PHK.

"Angka terus menurun karena di tahun 2020 seribuan dan 2021 lima ratus orang itu masih pandemi Covid-19," jelas dia.

Endah menambahkan bahwa saat ini ada 1.600 perusahaan yang terdaftar di Disnaker Kota Bekasi.

Baca Juga: Asa Baru Kelas Pekerja pada Partai Buruh di Pemilu 2024

"Di kota Bekasi 1600 industri yang terdaftar," ucapnya.

Tertutup, Endah mengungkap bahwa di Kota Bekasi sendiri tidak terjadi resesi yang banyak dialami negara luar negeri.

"Alhamdulillah aman, tidak ada kabar resesi," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner