apahabar. com, JAKARTA - Dua orang saksi ahli batal bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Efendi Saragi dan Ahli Psikologi Reni.
Kedua ahli itu rencananya memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Namun, baik Efendi maupun Reni, mereka disebut berhalangan untuk memberi keterangan karena masih berada di luar kota.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kubu RR Soal Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup Whatsapp Duren Tiga
Hal itu disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
"Kedua saksi ahli tidak bisa hadir karena masih berada di luar kota. Keduanya bisa memberikan keterangan pada Rabu besok, Effendi dapat hadir secara daring karena masih akan ada di Medan, Sumatera Utara," kata JPU.
Sementara itu, JPU hari ini menghadirkan ahli Digital Forensik Heri Prayitno untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Ahli Pidana dan Ahli Psikologi Jadi Saksi Sidang Sambo CS
Kemudian, Hakim mengatakan untuk permintaan sidang zoom tidak bisa dilakukan di tempat umum, melainkan harus di kejaksaan atau pengadilan.
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan surat permohonan agar saksi yang dihadirkan besok bisa memberikan keterangan melalui zoom.