apahabar. com, JAKARTA - Sebelumnya, Ahli Digital Forensik Adi Setya membeberkan soal temuan grup whatsapp yang dibuat oleh Ricky Rizal.
Dalam temuannya, Adi menyebut grup yang bernama Duren tiga itu dibuat Ricky, tiga hari usai kasus kematian Brigadir J. Yakni tanggal 11 Juli 2022, sedangkan Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
Keanehan lainnya yang diungkap Adi adalah anggota kontak yang ada di dalam grup WA tersebut.
Selain Ferdy Sambo dan keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J, ditemukan kontak bernama 'tuhan yesus'.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Ricky Rizal menyebut jika faktanya grup bernama Duren tiga itu sudah lama ada.
"Awalnya grup itu grup udah lama dibikin, yang ada semua isi rumah FS, PC, mulai dari ajudan sampai ART dan Sopirnya," ungkap Zena Dinda Dafega kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (20/12).
Selain itu, Zena juga memberi penjelasan soal mengapa grup kembali dibuat tiga hari usai kematian Brigadir J.
"Jadi grup awal itu namanya tetep Duren Tiga, tapi karena pasca Yosua sudah meninggal, semua orang di grup itu pada left grup. Makanya Ricky bingung bagaimana untuk laporan-laporan, makanya klien saya Bikin kan grup baru lagi pada tanggal segitu," ungkapnya.
"Disitu ada Richard juga, tapi Richard left grup karena dia ganti nomor, makanya kemarin saat kami perjelas berapa orang yang ada digrup lebih dari 7, kalau disebutkan masih banyak lagi," lanjutnya.
Kemudian, soal nama kontak tuhan yesus, Zena menjelaskan bahwa itu bukanlah hal yang penting dalam sebuah fakta persidangan.
"Nah kemarin AS kan disebutkan semua nama-nama yang ada dikontak banyak kan, ada salah satu namanya tuhan yesus, cuma pas saya tanyakan sama mas Ricky katanya dia lupa, cuma kalau tidak salah nama aslinya Alfonsius, tapi mas Ricky tidak yakin juga," ungkapnya.
Diketahui, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.