bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku menerima ratusan surat dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal bernilai triliunan rupiah.
Transaksi ini dijuga ditengarai berdasar pada 193 pejabat Kemenkeu medio 2009 hingga 2023.
“200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 selesai ditindaklanjuti dan 193 pegawai terlibat diberi sanksi disiplin sesuai Undang-undang ASN,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Kompak, Transaksi Janggal Rp349 Triliun Tak Ada Perbedaan
Ia menerangkan bahwa 193 pejabat Kemenkeu telah dijatuhi sanksi, bahkan sembilan pejabat tergolong tindak pidana dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Jumlah transaksi janggal terbesar terjadi pada tahun 2020 dengan total nilai Rp199 triliun. Lalu Kemenkeu menerima 23 surat dari PPATK, dan sebanyak 44 pegawai diduga terlibat dalam transaksi janggal tersebut.
Sedangkan pada tahun 2021 adalah terbanyak jumlah pegawai Kemenkeu yang terlibat TPPU sejak tahun 2009.
Baca Juga: Ramai 'QRIS Palsu', Ketahui Cara Barcode yang Aman untuk Transaksi
Jumlahnya mencapai 60 orang dan 1 orang telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sampai saat ini masih ada 14 surat PPATK sejak 2009 yang belum selesai ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Di antaranya dua surat pada 2019, masing-masing tiga surat pada 2020 dan 2021, lima surat pada 2022 dan satu surat pada 2023.