bakabar.com, SAMPIT - Selama bulan Januari-Agustus 2024, sebanyak 89 kasus pencurian kelapa sawit yang terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan sawit, berhasil diungkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
"Ada sebanyak 130 tersangka, baik yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan masih dalam proses," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam kegiatan konferensi pers, Selasa (13/8/2024).
Kronologi yang dilakukan para pelaku pencurian sawit dengan cara mendatangi lokasi yang akan dilakukan pemanenan, dan juga mengetahui bahwa pohon sawit tersebut bukan milik dari para pelaku.
"Para pelaku menjalankan aksinya pada siang maupun malam hari dengan membawa perlengkapan yang sudah dipersiapkan," jelas kapolres.
"Setelah sawit terkumpul, kemudian para pelaku mengangkut menggunakan kendaraan untuk dijual," sambungnya.
Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, menurut Resky Maulana Zulkarnain, tidak lain hanya untuk memdapatkan keuntungan pribadi.
"Hasil buah sawit yang mereka curi jual digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya 93 ton buah sawit dengan nominal Rp252.925.200.
Kemudian 4 alat egrek, tojok 65 buah, dodos 41 buah, keranjang 15 buah, mobil pikap 27 unit, sepeda motor 14 unit, nota timbang 44 lembar, arko 10 buah, senter kepala 13 buah, senjata tajam 9 buah, truk 7 unit, hanphone 8 unit dan senjata api rakitan 1 pucuk.
"Para tersangka kita kenakan pasal 107 huruf d jo pasal 55 huruf d UURI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasa 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres.
Ditambahkan, berdasarkan hasil pendalaman, polisi juga berhasil melakukan penindakan kepada 3 orang tersangka berinisial DY, S dan T atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan TKP di Kecamatan Mentaya Hulu.
"Pendalaman yang kita lakukan ke pada tiga pelaku, bahwa mereka menjual narkotika kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit, dengan harga jual Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp300 ribu per paket, dan ini sudah dilakukan 5 kali, dan tersisa 30 paket," bebernya.
Dengan adanya transaksi narkotika, ketiga pelaku tersebut juga akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kotim.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasa 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup," pungkasnya.