Sertifikasi Halal

1 Juta Kuota, Sekretariat KNEKS Bantu Sertifikasi Halal Gratis 2023

Perwakilan Sekertariat KNEKS Danang Purwoko mengungkapkan antusiasme warga hadir di acara Temu Bisnis Tahap Keenam yang diadakan di JIEXPO.

Featured-Image
Analisisl Sekertariat KNEKS, Danang Purwoko A, antusias ketika diajak terlibat langsung dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap Keenam. (apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Perwakilan Sekertariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Danang Purwoko Adi mengungkapkan antusiasme warga yang hadir di acara Temu Bisnis Tahap Keenam yang diadakan di JIExpo Kemayoran pada 3-5 Agustus 2023.

Di tempat itu pengunjung bisa terlibat langsung untuk bertanya tentang banyak hal terkait dengan layanan keuangan syariah. Menurut Danang, kehadiran KNEKS di temu bisnis tahun ini untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Salah satu program yang ditawarkan KNEKS di kegiatan ini, adalah percepatan sertifikasi halal gratis untuk UMKM. Dengan sertifikasi itu, pelaku UMKM akan mampu mengembangkan usahannya.

"Sesuai dengan arahan pak presiden kemarin," kata Danang kepada bakabar.com, Sabtu (5/8).

Baca Juga: Pembinaan Industri UMKM, Pemprov Kalsel Bantu Raih Sertifikat Halal

Danang mengungkapkan, sebelumnya presiden telah menargetkan 1 juta UMKM harus memiliki serrifikasi halal terutama untuk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024.

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.

"Sesuai undang undang tahun 2024, makanan dan minuman harus punya sertifikasi halal," papar Danang.

Olah sebab itu, dalam rangka mewujudkan program pemerintah, jelas Danang, di 'Temu Bisnis' tahun ini KNEKS siap memberikan sertifikasi halal secara gratis bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Sebagai Jaminan Mutu, Kemenag Dukung UMKM Miliki Sertifikat Halal

"Kita punya program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) namanya. Itu dikomandoi oleh Kemeterian Keuangan," ungkapnya.

Dari beberapa hari pelaksanaan Temu Bisnis Tahap Keenam, Danang menuturkan, animo masyarakat dan pelaku UMKM terhadap layanan tersebut sangat baik. Mereka banyak yang datang berkunjung sekaligus menanyakan syarat yang dibutuhkan.

Menurut Danang, ada juga pengunjung yang sengaja datang untuk mencari tahu informasi lebih detail. Itu karena banyak diantara mereka belum mengetahui secara detail program sertifikasi halal makanan dan minuman.

"Mereka (UMKM) cukup antusias, ya sekitar ada beberapa puluh yang datang kesini, saya belum tahu data pastinya karena belum terekap," ujarnya.

Baca Juga: Prioritas, Magelang Target Ratusan Sertifikat Halal UMKM

Sejauh ini, ujar Danang, UMKM yang sudah tersertifikasi halal secara keseluruhan (nasional) sudah mencapai 800 ribu dari 1 juta target presiden. Itu artinya, target hampir tercapai.

Karena itu, Danang optimistis di tahun 2024, sebagian besar pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman telah mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah.

Dan berikut persyaratan sertifikasi halal gratis, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Kagetnya Wapres Puluhan Ribu Produk di Kalsel Belum Bersertifikat Halal!

Sementara itu, untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para pendamping PPH. Pendamping PPH akan membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya.

Editor
Komentar
Banner
Banner