Sertifikat Halal

Sebagai Jaminan Mutu, Kemenag Dukung UMKM Miliki Sertifikat Halal

Kepala Kantor Kemenag Sulawesi Utara Sarbin Sehe mendukung pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

Featured-Image
Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe saat berdialog dengan UMKM dan pemangku kepentingan lainnya, di Manado, Jumat (16/6/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara Sarbin Sehe mendukung pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

"Jika UMKM memiliki sertifikat halal, maka akan bisa naik kelas," kata Sarbin, di Manado, Jumat (16/6).

Dia menjelaskan ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia membeberkan setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Penguatan Industri Halal, Wapres Dukung Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan

"Dalam proses sertifikasi halal, harus melibatkan BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Sarbin.

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” kata kakanwil.

Baca Juga: 50 UMKM Difasilitasi Pertamina Ikut Asesmen Sertifikasi Halal

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI yang berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

Kakanwil mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai pusat produsen halal pada 2024. “Maka kami mohon dukungan agar target 10 juta produk bersertifikasi halal dapat terwujud pada 2024,” katanya.

Dirinya juga menilai makna halal bukan hanya soal agama, tapi sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi. Manfaat sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, serta daya saing bisnis.

Baca Juga: Prioritas, Magelang Target Ratusan Sertifikat Halal UMKM

Sertifikasi halal pada produk juga perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Hal tersebut juga, katanya, sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat. Dengan memiliki sertifikat halal, katanya, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Editor


Komentar
Banner
Banner