bakabar.com, KOTABARU – Penyelundupan paket sabu kembali menggegerkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru.
Terlebih paket sabu seberat 0,41 gram tersebut dikirim melalui kurir JNT kepada seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial RS (27).
Sedangkan pengirim berinisial SN (40) yang berdomisili di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, atau sama seperti alamat RS.
Sabu itu ditemukan dalam plastik klip kecil salah seorang petugas jaga, Kamis (15/9) siang. Untuk mengelabui petugas, si pengirim memasukkan satu botol sampo dalam paket.
Baca juga:Nitip Pisang Ijo Siang Ramadan, Mr X Malah Seludupkan Sabu ke Lapas Kotabaru
Baca juga:Heboh! 2 Kali Penyelundupan Sabu Masuk Lapas Kotabaru Via Ojol Digagalkan
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Polres Kotabaru. Tak lama berselang, Sat Resnarkoba juga dapat langsung mengamankan kedua pelaku.
“Atas temuan itu, warga binaan dan si pengirim paket berikut barang bukti langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, Jumat (16/9).
Kedua pelaku dijerat Pasat 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.