Hot Borneo

Rekon Tewasnya Kakek Pemangkih, Keluarga Bandingkan Kasus Sambo

apahabar.com, BANJARMASIN – Rekonstruksi peristiwa maut dalam penggerebekan Desa Pemangkih yang dihelat di Banjarmasin berlangsung tanpa…

Featured-Image
Lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Sarijan di sebuah warung es degan, Jalan Manggis, dekat Mapolresta Banjarmasin. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Rekonstruksi peristiwa maut dalam penggerebekan Desa Pemangkih yang dihelat di Banjarmasin berlangsung tanpa sorot mata kamera jurnalis, Kamis (1/9).

Pantauan bakabar.com, reka adegan yang digelar bukan di TKP kejadian melainkan di dalam sebuah warung es kelapa, Jalan Manggis dekat Mapolresta Banjarmasin itu digelar sejak pukul 10.00 Wita.

Reka ulang penggerebekan yang menewaskan Sarijan (60) seorang terduga pengedar sabu itu dikawal ketat sejumlah petugas polisi bersenjata laras panjang.

Jurnalis bakabar.com pun sampai berita ini ditayangkan tak bisa melihat sosok maupun mengonfirmasi berapa jumlah oknum polisi yang menjadi tersangka dihadirkan oleh penyidik. Hanya istri muda korban, Juma yang masuk lantaran menjadi saksi kunci kejadian tersebut.

Rekonstruksi Penggerebekan Maut Pemangkih Digelar Hari Ini!

Informasi didapat, para tersangka hadir dalam rekonstruksi tersebut. Namun hingga gelaran berakhir, jurnalis media ini tak kunjung melihat satupun orang yang memakai baju oranye khas tahanan.

Usai rekonstruksi, jurnalis media ini mencoba mengonfirmasi perwira yang hadir di sana. Tampak hadir Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Selatan, AKBP Temmangnganro Machmud dan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso.

Coba didatangi, AKBP Temmangnganro meminta awak media untuk mengonfirmasi ke Kabid Humas Kombes Rifai. “Ke Kabid Humas saja ya,” katanya dari dalam mobil.

Tak ayal, tertutupnya rekon kasus pembunuhan Sarijan mengundang tanya keluarga besarnya. “Pada intinya penyidik sengaja ingin menutupi perkara ini, sebab mulai dari pihak yang terlibat semuanya disembunyikan dan terkesan eksklusif, ini sepertinya masih termasuk struktur kekaisaran Sambo,” ujar Kamarullah, pengacara keluarga Sarijan yang sedang berada di Madura dihubungi via seluler.

Sambo dimaksud Kamarullah adalah mantan kepala Divisi Propam Mabes Polri yang menjadi dalang di balik pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Josua. Rekon Sambo digelar lebih terbuka, dihadiri oleh banyak awak media pada Selasa 30 Agustus di dua lokasi. Bahkan disiarkan langsung di kanal Youtube, Mabes Polri.

“Informasi rekonstruksinya juga baru tadi malam dikonfirmasi kepada kita selaku PH [pengacara], jadi ini terkesan sengaja supaya kita dadakan dan tidak bisa hadir,” sambung Kamarullah.

Baca juga:'Demi Allah Sarijan Tidak Melawan'Baca juga: Kematian Berulang Target Polisi, Polanya Terlihat JelasBaca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas

Lantas sudah benarkah rekon suatu peristiwa pidana digelar secara tertutup? Dimintai pendapatnya, analis hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, angkat bicara.

Rekon seyogyanya digelar secara terbuka. Dasar hukumnya ada. Yakni, surat keputusan Kapolri Nomor: Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang revisi himpunan juklak dan juknis sebagai proses penyidikan tindak pidana.

Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d bujuklak penyidikan tindak pidana menyebut pemeriksaan dapat menggunakan teknik, interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

Definisi rekonstruksi adalah suatu tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus.

Seperti diketahui, peristiwa Pemangkih menewaskan Sarijan seorang target narkotika kepolisian, 29 Desember 2021 silam. Sarijan tewas setelah diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi. Sarijan meninggalkan dua istri dan beberapa anak yang di antaranya masih balita.

Mengendus kejanggalan kematian, Januari 2022 kasus ini dilaporkan keluarga besar Sarijan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel. 15 Juni 2022, polisi membongkar makam Sarijan. Hasilnya, ditemukan patah tulang rusuk pada jasad.

Baca juga: Setelah IPW, Kasus Sarijan Juga Diatensi Senayan

22 Agustus 2022, polisi mengumumkan enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar sebagai tersangka. Keenamnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 170 KUHPidana.

Nama-nama keenamnya belum dibuka kepolisian, termasuk dilakukan atau tidaknya penahanan terhadap mereka.

“Jadi, mestinya rekon digelar terbuka, seperti kasus Brigadir Josua,” ujar Pazri.

Komentar
Banner
Banner