bakabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru segera melimpahkan kasus dugaan penjualan solar bersubsidi oleh mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel berinisial AN ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.
Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Pidum, Seno Aji, memastikan pelimpahan berkas kasus dugaan penyelewengan solar subsidi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya, seminggu lagi berkas akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru untuk disidangkan,” ujar Seno didampingi Kasi Pidsus Roh Wiharjo, kepada wartawan Selasa (19/7) sore.
Kasi Pidum mengatakan AN merupakan pemilik SPBN di kawasan Desa Tanjung Lalak, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
“Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejati Kalsel. Kita hanya ditunjuk untuk melaksanakan sidang di PN Kotabaru, karena memang tempat kejadiannya di Kotabaru,” terang Seno.
Selain AN, Kejati Kalsel juga menetapkan dua tersangka kasus dugaan penjualan solar subsidi di atas harga eceran tertinggi yakni KI dan SB.
Kejati Kalsel melimpahkan berkas kasus ini ke Kejari Kotabaru pada Jumat (1/7) siang.
Sementara para tersangka dikenakan pasal 55 tentang undang-undang cipta kerja berkenaan dengan penyalahgunaan BBM atau perniagaan BBM. Mereka juga terancam pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp60 miliar.