Oleh: Prof. Denny Indrayana, PhD.*
Banyak yang terkejut dan bertanya kenapa saya bersedia menangani dugaan kasus korupsi yang disangkakan KPK kepada Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum HIPMI, Mardani Haji Maming. Faktanya, ini memang kasus korupsi pertama yang saya tangani setelah hampir tiga puluh tahun berpraktik sebagai pengacara. Orang sering salah sangka dan menduga bahwa saya pernah menangani kasus korupsi Proyek Meikarta, yang terkait dengan Group LIPPO. Mereka keliru, dan tidak teliti. Saya memang menjadi kuasa hukum LIPPO Group saat itu, tetapi saya secara khusus meminta tidak menangani kasus korupsinya, tetapi lebih memberikan pendampingan hukum berkait isu perdatanya, yaitu hubungan jual beli dengan para konsumen apartemen Meikarta.
Namun kasus Mardani H. Maming jelas berbeda. Inilah kasus PERTAMA korupsi yang saya bersedia mendampingi. Tentu, kembali bekerja bersama dengan Dr. Bambang Widjojanto menyebabkan faktor penarik tersendiri. Tidak ada yang meragukan integritas antikorupsi Mas BW, mantan pimpinan KPK, dan kesediaan Beliau menjadi kuasa hukum kasus ini tentu sangat menarik, tapi biarlah Beliau jawab dan jelaskan sendiri.
Ada beberapa faktor yang akan saya jelasksn kenapa kasus ini akhirnya saya advokasi. Selain karena kami ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani Maming, saya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan. Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel. Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh. Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam.
Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya , dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksipun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan.
Maka, ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan.
*) Senior Partner INTEGRITY Law Firm dan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014