bakabar.com, BANJARMASIN – Lima saksi dihadirkan pada persidangan kasus megasuap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5) malam.
Mereka yakni Karliansyah, Muzakir, Rahmad Noor Irwan, Rusdi dan Benhard. Sementara terdakwa sendiri Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas 2 Banjarmasin.
Digelar sejak sekitar pukul 19.00 hingga larut malam, sidang yang dipimpin Hakim Yusriansyah masih berkutat penggalian alur fee proyek yang diterima Wahid.
Yang menarik dalam persidangan kali ini, terungkap bahwa Wahid telah menerima fee proyek sebesar Rp2 miliar dari para kontraktor“Grup Barabai”.
Hal ini diakui saksi Benhard saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Duit miliaran rupiah itu diserahkan kepada ajudan Wahid, Abdul Latif, dengan dibungkus kresek plastik.
“Diminta Marwoto (Kasi Jembatan PUPR HSU) untuk menyiapkan uang itu. Uangnya saya serahkan di dalam plastik kresek, disaksikan Marwoto," ujar Benhard.
Tak sampai di situ, JPU terus mencecar Benhard mengenai tujuan duit. Kontraktor asal Barabai itu pun sempat mengaku tak tahu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: