Hot Borneo

Tim Pengacara Hacker Amuntai Makin Yakin Kliennya Tak Bersalah

apahabar.com, BANJARBARU – Proses persidangan Hacker Amuntai, RNS (22) masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Tim…

Featured-Image
Tim Pengacara dari Posbakumadin Banjarbaru saat mengunjungi RNS di Lapas Banjarbaru. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Proses persidangan Hacker Amuntai, RNS (22) masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Tim Pengacara dari Posbakumadin Banjarbaru semakin yakin kliennya tak bersalah.

Pasalnya, beberapa kali persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda. Alasannya karena saksi tidak hadir.

Hingga Kamis (14/4) lalu, total sudah 4 kali penundaan persidangan.

Selain ketidakhadiran beberapa saksi, menurut tim pengacara,keterangan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan juga tidak kuat.

Semisal salah satu saksi berinisial MRA,yang dihadirkan melalui video call karena sedang berada di Pangkalan Bun. MRA mengatakan akun Paypalnya dibobol tiga kali pada 2020 dengan total kerugian Rp400 ribu.

Transaksi itu digunakan untuk pembayaran game online, namun ia baru mengetahui itu saat didatangi penyidik pada Oktober 2021. Ditambah lagi, kesaksian MRA tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sedangkan RNS sudah berhenti menggunakan programnya pada akhir 2019, jadi dia tidak mengakui atas kesaksian itu,” terang tim pengacarakepadabakabar.com, Minggu (17/4).

Tak menerima pernyataan saksi MRA, tim pengacara mengatakan, RNS meminta untuk bertemu di Lapas Banjarbaru seusai sidang itu.

Dijelaskannya kepada tim pengacara, bahwa pada saat sidang berlangsung secara online melalui video call, jaringan atau sinyal tidak lancar sehingga dirinya tidak begitu jelas mengikuti jalannya sidang.

Namun ditegaskan RNS, bahwa dirinya berhenti menggunakan program pada akhir 2019, sehingga oknum yang melakukan pembobolan jelas bukan dirinya.

Tak berhenti disitu, RNS juga menekankan bahwa ia hanya pembuat dan penjual program. Bukan yang melakukan peretasan.

Seperti diketahui, meski RNS berhenti menggunakan program ciptaannya, namun program tersebut masih aktif dan digunakan oleh orang lain.

“Kami sangat optimis sekali, kalau bisa jangan lah kreativitas anak bangsa ini dibelenggu. Kita masih menganut asas praduga tak bersalah,” cetus tim pengacara.

Sementara itu, tim pengacaramenerangkan bahwa MRA tak begitu paham Paypal saat ditanya terkait notifikasi email di persidangan.

Karena menurut salah satu tim pengacara, yang juga pengguna aktif Paypal hingga sekarang, mengerti detail penggunaannya.

“Saksitidak paham. Sedangkan Paypal tidak bisa digunakan tanpa persetujuan melalui email. Karena itu hubungannya ke email, jadi tidak serta merta langsung dicuri, ada notifikasinya,” jelasnya.

Tim pengacara meyakini kliennya tidak bersalah, karena hanya menciptakan dan tidak memiliki hak paten.

“Tentang siapa yang melakukan kejahatan itu orang lain, dia hanya menciptakan dan dia jual, dia tidak mengerti karena usianya masih muda,” tuntasnya.

Adapun tim pengacara dari Posbakumadin Banjarbaru yang mendampingi RNS ialahEdi Gutomo,Henrika Radixa F,Ahmad Humaidi, Mesrani Armansyah, Triana Astuti, Rahmadi dan Prianjar Basuki. Merekaditunjuk oleh PN Banjarbaru sebagai penasihat hukum dari negera.

Terbongkar, Sosok Misterius Penerus Hacker Amuntai



Komentar
Banner
Banner