bakabar.com, KOTABARU – Polisi mendapati adanya praktik terselubung penjualan minyak goreng atau migor dengan harga selangit di sebuah Indomaret di Stagen, Kotabaru. Tiga karyawan diamankan.
Dengan sejumlah alasan, teranyar penyidik Polres Kotabaru memutuskan untuk memulangkan ketiganya. “Ya, ketiganya sudah dipulangkan, atau dikembalikan,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada bakabar.com, Sabtu (12/3) siang.
Lantas apakah tidak ada sanksi ke mereka?Berkenaan sanksi, ketiganya diwajibkan polisi mengembalikan uang hasil penjualan migor yang sebelumnya telah mereka jual ke konsumen tertentu.
Mereka juga diminta untuk menjual kembali migor kemasan tersebut ke masyarakat sesuai HET. Peringatan keras diberikan polisi, agar mereka tidak mengulangi aksi serupa, atau mengambil kesempatan di tengah kelangkaan migor.
“Untuk sanksi lainnya kewenangan internal perusahaan, atau Indomaret sendiri,” ujar Jalil.
Hasil pengecekan terbaru, Jalil menyebut anggotanya belum menemukan adanya indikasi pelanggaran atau penimbunan migor. Baik di Indomaret Stagen, maupun di retail modern lainnya.
“Untuk penimbunan, sejauh ini belum kami temukan. Hanya saja, oknum-oknum masyarakat yang sengaja menjual minyak goreng dengan harga tinggi,” katanya.
Jalil juga menyebut sejumlah penyebab yang mengakibatkan warga kesulitan mendapat migor di Kotabaru, ialah pembatasan pendistribusian minyak goreng di tingkat minimarket.
Sekarang ini, sebagian minimarket kerap menerapkan pembatasan per kepala keluarga (KK) untuk membeli sebanyak 2 liter migor. Namun, faktanya, satu konsumen bisa membeli hingga berkali-kali.
Selain itu, ada juga konsumen yang turut membeli minyak goreng lalu dikumpulkan menjadi satu, dan dijual kembali ke warung-warung kecil sehingga warung juga ikut menjual dengan harga tinggi.
“Berkenaan dengan persoalan itu, kami sudah mengimbau agar para pengelola minimarket bisa lebih selektif dalam penjualannya. Pengawasan akan terus kami lakukan,” tandasnya.
Sebagai pengingat, migor kemasan dijual oleh tiga oknum Indomaret asal Stagen di atas harga eceran tertinggi. Masing-masing berinisial MN, RI, serta MN. Ketiganya karyawan Indomaret setempat.
Skandal ini terungkap berkat laporan masyarakat ihwal adanya penjualan migor oleh sejumlah karyawan Indomaret ke oknum tertentu. “Kami jemput mereka saat jam kerja pada Kamis kemarin,” ujar Jalil.
Berdasar pemeriksaan, para oknum ini mengakui jika telah menjual berdus-dus migor ke konsumen tertentu. MN mengaku menjual migor merek Fortune sebanyak 4 dus, atau 24 bungkus, dan 2 dus lagi kepada seseorang dengan harga Rp30 ribu per bungkus.
Sementara dua rekannya menjual migor di atas HET berbagai merek sebanyak 28 dus, atau 168 bungkus kemasan ukuran 2 liter dengan harga Rp30 ribu, sampai Rp35 ribu per bungkus.
Modus mereka mengantar langsung migor pesanan ke konsumen tertentu. Dari situ, mereka mengambil keuntungan mulai seribu sampai dua ribu rupiah. Kendati begitu, mereka hanya dikenai sanksi administrasi.
Polisi belum menemukan peristiwa pidana atas praktik terselubung itu. “Kami meminta agar distributor segera menyalurkan langsung ke masyarakat sesuai HET agar tidak terjadi penimbunan,” tegas Jalil.
Jalil mengingatkan pelaku yang memainkan harga, dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan pasal 29 dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Pelanggar dapat dikenakan sanksi penjara 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Pemerintah sendiri, kata Jalil, sudah mengatur harga penjualan eceran tertinggi, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6/2022. Pertama, Rp 11.500 per liter, untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Polisi Amankan 3 Oknum Karyawan Indomaret Jual Migor Lebihi HET di Kotabaru