bakabar.com, KOTABARU – Penggerebekan sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Desa Semayap, Pulau Laut Utara oleh tim terpadu Polres Kotabaru menyentak perhatian publik.
Pascapenggeledahan, kondisi kantor PT J terlihat lengang. Tak tampak lagi kendaraan atau aktivitas karyawan.
Sementara di depannya juga tidak tampak lagi papan nama perusahaan PT J. Garis polisi kini telah melintang.
“Iya, sepi. Tidak ada aktivitas sekarang di kantor itu. Sebelum digerebek, dari pagi sampai malam banyak terus karyawannya,” ujar salah seorang warga, tak jauh dari gedung itu.
Prosesi penggerebekan masih ramai menyita perhatian para pengguna jalan yang melintas di Semayap.
Terlebih, penggerebekan sendiri dilakukan polisi di siang bolong pada Senin (18/10) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penyidikan sementara, perusahaan tersebut memang bukan menjual usaha pinjaman online.
Sejatinya PT J hanya bekerja sama dengan beberapa perusahaan pinjol. Perannya menagih para peminjam yang menunggak pembayaran.
Cara kerja perusahaannya, masyarakat menerima SMS atau WA pinjaman kredit. Hanya sedikit syaratnya, utamanya KTP calon nasabah.
Jika meminjam Rp1 juta dalam 7 hari nasabah harus sudah membayarnya dengan nominal sama. Apabila tidak, atau telat, per harinya dikenakan denda 5 persen.
Penagihan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari menagih secara sopan hingga menebar ancaman. Dalam sehari. mereka bisa melakukan penagihan terhadap 400 orang.
Lebih jauh, sebagian dari mereka yang dipekerjakan juga ada yang bertugas mendistribusikan data pribadi tanpa seizin dari orang yang berhak ke nomor yang dicantumkan di aplikasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang gerah akan aktivitas perusahaan yang berkantor tepat di depan Lapas Kotabaru itu.
Sampai saat ini, Polres Kotabaru telah melakukan pemeriksaan sekitar 40 pekerja. Termasuk seorang warga negara asing yang berperan sebagai konsultan. Namun begitu belum ada satupun pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pengembangannya akan kami sampaikan kembali ke rekan-rekan wartawan,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar.
Yang pasti pendalaman akan mengacu dugaan pelanggaran Pasal 48 junto Pasal 32 Undang-Undang ITE. Ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara, atau denda sebanyak Rp5 Miliar.
“Yang mana seseorang itu dilarang mendistribusikan, transmisikan, atau memberikan data orang ke orang lain tanpa izin, atau hak,” ujarnya.