bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan mengeluarkan surat imbauan larangan kampanye pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bentuk penindakannya mulai dari pidana penjara hingga denda jutaan rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, dalam keterangan resminya, Senin (29/3).
Bentuk kampanye yang dimaksud adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program kerja paslon yang bersangkutan. Larangan ini juga berlaku saat pelaksanaan PSU di TPS.
“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir,” sebutnya.
Dalam poin berikutnya, Erna menyebutkan Bawaslu hingga tingkat pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan laporan atau temuan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri tidak melakukan kampanye dalam bentuk dan metode apapun sampai PSU dilaksanakan.
“Tidak menyebarkan bahan kampanye yang memuat ajakan, visi, misi dan citra diri. Menjaga kondusifitas dan keamanan dengan tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong. Serta menonaktifkan media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi Kalsel pada masa kampanye,” paparnya.