bakabar.com, MUARA TEWEH – Lingkungan ASN di Kabupaten Barito Utara dibuat tercoreng akibat ulah Sukarno.
Oknum satu ini diduga kuat menjajakan sabu meski berstatus sebagai abdi negara.
Sukarno, pria 42 tahun ini ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Gang Srikandi, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (17/8) kemarin.
Sekitar pukul 16.00, polisi mendatangi kediamannya dan mengamankan Karno tanpa perlawanan.
“Dari tangannya kita amankan 9,91 gram narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto dihubungi bakabar.com, Rabu (19/8).
Sabu sebanyak itu didapati polisi dalam 16 paket siap edar. Semuanya berada di dalam dompet di bagian depan celana pelaku.
“Tersangka merupakan pengedar dan sudah menjadi target operasi (TO),” kata Slamento.
Selain sabu, turut ditemukan dua timbangan digital, dua sendok takar, dua dompet kecil, satu bungkus klip kosong, sebuah HP. Juga seperangkat alat hisap sabu.
“Ada juga uang tunai Rp200 ribu,” jelas dia.
Apakah penangkapan Sukarno berkelindan dengan kasus sebelumnya?
Slameto tak menampik hal itu. Penangkapan Sukarno berkat nyanyian daripada TA, penyalahguna sabu yang lebih dulu diamankan.
Selain hukuman etik ASN, kini Sukarno diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun/2009 tentang Narkotika.
Editor: Fariz Fadhillah